Kode Etik Jurnalistik

PATROLIBERITAINDONESIA.COM

Mengawal Fakta, Menjaga Kepentingan Publik

PatroliBeritaIndonesia.com, yang diterbitkan oleh PT BORNEO MEDIA SIBER NUSANTARA dan tergabung dalam BMSN Network, berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, independen, bertanggung jawab, serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik.

Kode Etik Jurnalistik menjadi pedoman bagi seluruh wartawan dan jajaran redaksi PatroliBeritaIndonesia.com dalam mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik.

Kemerdekaan pers harus dilaksanakan dengan tanggung jawab, menjunjung kepentingan publik, serta menghormati hak setiap individu.


Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran

Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain, termasuk pemilik perusahaan pers.

Akurat berarti informasi dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.

Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan yang setara dan proporsional.

Tidak beritikad buruk berarti tidak memiliki niat secara sengaja untuk menimbulkan kerugian kepada pihak lain.


Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran

Cara profesional antara lain:

  • menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
  • menghormati hak privasi;
  • tidak melakukan suap;
  • menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
  • menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, maupun suara;
  • tidak melakukan plagiat;
  • menggunakan metode tertentu secara khusus hanya untuk kepentingan publik apabila tidak ada cara lain yang memungkinkan.

Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran

Menguji informasi berarti melakukan pemeriksaan dan pengecekan ulang terhadap kebenaran informasi.

Berimbang berarti memberikan ruang yang proporsional kepada pihak-pihak yang terkait dalam pemberitaan.

Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan yang menyimpulkan atau memberikan penilaian terhadap suatu perkara tanpa dasar fakta yang memadai.

Asas praduga tak bersalah berarti tidak menghakimi seseorang sebagai pihak yang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran

Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta.

Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan tujuan merusak kehormatan atau nama baik seseorang.

Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.

Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis yang bertujuan membangkitkan nafsu seksual.

Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan wajib mencantumkan waktu pengambilan gambar atau suara tersebut apabila diperlukan untuk menghindari kesalahpahaman.


Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila serta tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran

Identitas mencakup seluruh data dan informasi yang dapat memudahkan orang lain mengenali seseorang.

Dalam pemberitaan yang melibatkan anak dan korban kejahatan seksual, redaksi wajib memberikan perlindungan maksimal terhadap identitas dan martabat pihak yang bersangkutan.


Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran

Menyalahgunakan profesi berarti mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh selama menjalankan tugas jurnalistik sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.

Suap mencakup pemberian uang, benda, fasilitas, atau bentuk keuntungan lain yang dapat memengaruhi independensi wartawan.

Wartawan PatroliBeritaIndonesia.com dilarang meminta atau menerima imbalan yang dapat memengaruhi isi pemberitaan.


Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, serta off the record sesuai kesepakatan.

Penafsiran

Hak tolak adalah hak wartawan untuk tidak mengungkap identitas maupun keberadaan narasumber demi melindungi keselamatan narasumber dan keluarganya.

Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.

Informasi latar belakang merupakan informasi yang dapat diberitakan tanpa menyebutkan identitas narasumber secara langsung.

Off the record adalah informasi yang berdasarkan kesepakatan tidak boleh dipublikasikan.


Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, maupun cacat jasmani.

Penafsiran

Prasangka berarti anggapan yang tidak baik terhadap seseorang atau kelompok sebelum mengetahui fakta secara jelas.

Diskriminasi berarti perlakuan berbeda yang didasarkan pada perbedaan identitas atau kondisi tertentu secara tidak adil.

Redaksi PatroliBeritaIndonesia.com berkomitmen menghindari bahasa pemberitaan yang merendahkan martabat manusia.


Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran

Menghormati hak narasumber merupakan sikap menahan diri dan berhati-hati dalam memberitakan kehidupan pribadi seseorang.

Kehidupan pribadi hanya dapat diberitakan apabila memiliki hubungan yang jelas dan relevan dengan kepentingan publik.


Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa apabila diperlukan.

Penafsiran

PatroliBeritaIndonesia.com akan melakukan koreksi terhadap kesalahan pemberitaan secara terbuka dan proporsional.

Koreksi, ralat, dan perbaikan dilakukan sesegera mungkin setelah redaksi mengetahui adanya kekeliruan.


Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran

Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk melakukan koreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik mengenai dirinya maupun orang lain.

Proporsional berarti sesuai dengan bagian pemberitaan yang perlu diperbaiki, dikoreksi, atau dijawab.


Komitmen Redaksi PatroliBeritaIndonesia.com

Seluruh wartawan, editor, redaktur, dan jajaran redaksi PatroliBeritaIndonesia.com wajib:

  • menjunjung tinggi independensi redaksi;
  • melakukan verifikasi sebelum publikasi;
  • memberi ruang klarifikasi kepada pihak yang diberitakan;
  • tidak memanipulasi fakta;
  • tidak melakukan pemerasan atau intimidasi;
  • tidak menerima imbalan yang memengaruhi pemberitaan;
  • tidak mencampurkan kepentingan pribadi dengan tugas jurnalistik;
  • menjaga identitas narasumber yang memang harus dilindungi;
  • menghormati hak privasi;
  • menghormati asas praduga tak bersalah;
  • melakukan koreksi apabila ditemukan kesalahan;
  • dan melayani hak jawab secara proporsional.

Pengaduan Terkait Pemberitaan

Apabila pembaca, narasumber, atau pihak lain menemukan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dalam pemberitaan PatroliBeritaIndonesia.com, pengaduan dapat disampaikan kepada redaksi.

Email: redaksi@patroliberitaindonesia.com
WhatsApp: 0857-5049-3769

Mohon mencantumkan:

  1. nama lengkap;
  2. identitas pihak yang mengajukan;
  3. judul berita;
  4. tautan berita;
  5. bagian yang dipersoalkan;
  6. alasan keberatan;
  7. dokumen pendukung apabila tersedia;
  8. nomor kontak yang dapat dihubungi.

Setiap pengaduan akan ditangani sesuai mekanisme jurnalistik dan ketentuan yang berlaku.


PatroliBeritaIndonesia.com
Mengawal Fakta, Menjaga Kepentingan Publik

Penerbit: PT BORNEO MEDIA SIBER NUSANTARA
Member of BMSN Network