Pedoman Penggunaan Media Sosial

PATROLIBERITAINDONESIA.COM

Mengawal Fakta, Menjaga Kepentingan Publik

PatroliBeritaIndonesia.com, yang diterbitkan oleh PT BORNEO MEDIA SIBER NUSANTARA dan tergabung dalam BMSN Network, menggunakan media sosial sebagai bagian dari distribusi informasi, interaksi dengan pembaca, pengembangan komunitas, serta penyebarluasan produk jurnalistik.

Pedoman ini menjadi acuan bagi seluruh jajaran redaksi, wartawan, kontributor, admin media sosial, dan pihak lain yang mewakili PatroliBeritaIndonesia.com dalam menggunakan platform media sosial.


1. Tujuan Penggunaan Media Sosial

Media sosial digunakan untuk:

  • mendistribusikan berita;
  • menyampaikan informasi terbaru;
  • membangun interaksi dengan pembaca;
  • menerima laporan masyarakat;
  • memperluas jangkauan informasi;
  • mempromosikan produk jurnalistik;
  • menyampaikan klarifikasi dan koreksi;
  • serta mendukung kegiatan perusahaan dan redaksi.

2. Prinsip Utama

Seluruh aktivitas media sosial PatroliBeritaIndonesia.com harus mengedepankan prinsip:

  • akurat;
  • faktual;
  • berimbang;
  • profesional;
  • tidak menghakimi;
  • menghormati privasi;
  • menghormati hak cipta;
  • tidak diskriminatif;
  • dan bertanggung jawab.

Media sosial bukan ruang yang bebas dari standar jurnalistik.

Setiap informasi yang dipublikasikan atas nama PatroliBeritaIndonesia.com tetap harus memperhatikan Kode Etik Jurnalistik dan kebijakan redaksi.


3. Akun Resmi

Akun media sosial resmi PatroliBeritaIndonesia.com hanya merupakan akun yang ditetapkan dan dikelola oleh perusahaan atau redaksi.

Akun resmi dapat digunakan pada platform seperti:

  • Facebook;
  • Instagram;
  • X;
  • TikTok;
  • YouTube;
  • Threads;
  • WhatsApp Channel;
  • Telegram;
  • dan platform lain yang digunakan secara resmi.

Pembaca disarankan memastikan keaslian akun sebelum mempercayai informasi yang mengatasnamakan PatroliBeritaIndonesia.com.


4. Tanggung Jawab Admin

Admin media sosial wajib:

  • memastikan informasi berasal dari sumber resmi atau berita yang telah diterbitkan;
  • menggunakan judul yang sesuai dengan isi;
  • tidak membuat caption menyesatkan;
  • tidak mengubah konteks berita;
  • tidak menggunakan potongan informasi yang dapat menimbulkan persepsi keliru;
  • memeriksa ejaan, data, nama, jabatan, dan identitas sebelum publikasi;
  • serta segera melakukan perbaikan apabila terdapat kesalahan.

5. Judul dan Caption

Judul dan caption media sosial harus:

  • mencerminkan isi berita;
  • tidak menyesatkan;
  • tidak berlebihan;
  • tidak menghakimi;
  • tidak memanipulasi emosi pembaca secara berlebihan;
  • dan tidak menciptakan kesimpulan yang tidak terdapat dalam berita.

Gaya menarik diperbolehkan, tetapi tidak boleh mengorbankan akurasi.


6. Breaking News

Untuk informasi cepat atau breaking news, redaksi dapat mempublikasikan informasi awal apabila:

  • sumber informasi dapat dipercaya;
  • terdapat kepentingan publik;
  • informasi awal telah diperiksa;
  • dan diberikan penjelasan bahwa informasi masih berkembang apabila diperlukan.

Informasi lanjutan harus diperbarui ketika terdapat fakta baru.


7. Informasi dari Media Sosial

Informasi yang beredar di media sosial tidak otomatis dianggap benar.

Sebelum digunakan sebagai bahan berita, redaksi wajib melakukan verifikasi terhadap:

  • akun sumber;
  • waktu unggahan;
  • lokasi;
  • konteks;
  • keaslian foto;
  • keaslian video;
  • dan pihak yang terkait.

Konten viral tidak boleh langsung dipublikasikan tanpa pemeriksaan.


8. Foto dan Video

Foto dan video yang dipublikasikan harus:

  • relevan dengan berita;
  • memiliki sumber yang jelas;
  • tidak dimanipulasi secara menyesatkan;
  • tidak melanggar hak cipta;
  • tidak mengeksploitasi korban;
  • dan tidak menampilkan identitas yang seharusnya dilindungi.

Jika menggunakan ilustrasi, redaksi wajib mencantumkan keterangan Ilustrasi.


9. Perlindungan Anak dan Korban

Admin media sosial dilarang mempublikasikan informasi yang dapat mengungkap identitas:

  • anak yang berkonflik dengan hukum;
  • korban kekerasan seksual;
  • korban kejahatan tertentu;
  • atau pihak lain yang wajib dilindungi.

Perlindungan identitas berlaku terhadap:

  • nama;
  • wajah;
  • alamat;
  • sekolah;
  • keluarga;
  • akun media sosial;
  • lokasi;
  • serta informasi lain yang dapat membuat seseorang dikenali.

10. Komentar Pembaca

PatroliBeritaIndonesia.com dapat mengizinkan komentar pembaca pada akun media sosial resmi.

Komentar yang mengandung:

  • fitnah;
  • ujaran kebencian;
  • diskriminasi;
  • ancaman;
  • pornografi;
  • kekerasan;
  • spam;
  • informasi pribadi;
  • promosi ilegal;
  • atau pelanggaran hukum;

dapat dihapus, disembunyikan, dibatasi, atau dilaporkan kepada platform.


11. Interaksi dengan Pembaca

Admin wajib menjaga komunikasi yang:

  • sopan;
  • profesional;
  • tidak provokatif;
  • tidak emosional;
  • dan tidak menyerang pengguna.

Jika pembaca menyampaikan kritik atau keberatan, admin dapat mengarahkan pengguna ke jalur redaksi.

Untuk pengaduan pemberitaan:

Email: redaksi@patroliberitaindonesia.com
WhatsApp: 0857-5049-3769


12. Laporan Masyarakat

Masyarakat dapat mengirimkan:

  • informasi;
  • foto;
  • video;
  • laporan peristiwa;
  • atau pengaduan publik;

melalui media sosial resmi.

Namun seluruh laporan tetap harus melalui proses:

Verifikasi → Konfirmasi → Pemeriksaan Data → Penilaian Redaksi

Kiriman masyarakat tidak otomatis dipublikasikan.


13. Akun Pribadi Wartawan

Wartawan dan anggota redaksi tetap diperbolehkan menggunakan akun media sosial pribadi.

Namun ketika identitas mereka diketahui sebagai bagian dari PatroliBeritaIndonesia.com, mereka tetap harus menjaga:

  • profesionalitas;
  • independensi;
  • kerahasiaan redaksi;
  • informasi off the record;
  • data internal;
  • dan reputasi perusahaan.

Wartawan tidak boleh menggunakan akun pribadi untuk mengungkap informasi internal redaksi tanpa izin.


14. Pendapat Pribadi

Pendapat pribadi wartawan di akun media sosial pribadi bukan otomatis merupakan sikap resmi PatroliBeritaIndonesia.com.

Namun wartawan tetap diharapkan berhati-hati agar opini pribadi tidak menimbulkan kesan bahwa redaksi telah mengambil posisi terhadap suatu perkara yang sedang diberitakan.


15. Konflik Kepentingan

Wartawan dan admin media sosial dilarang menggunakan akun resmi untuk:

  • kepentingan pribadi;
  • kepentingan politik pribadi;
  • promosi tanpa persetujuan;
  • serangan terhadap individu;
  • pembelaan pribadi;
  • atau kepentingan lain di luar kebijakan redaksi.

Akun resmi merupakan aset perusahaan.


16. Hoaks dan Misinformasi

Jika terdapat informasi palsu yang mengatasnamakan PatroliBeritaIndonesia.com, redaksi dapat:

  • menerbitkan klarifikasi;
  • membuat pengumuman;
  • melaporkan akun palsu;
  • dan mengambil langkah hukum apabila diperlukan.

Pembaca diminta tidak mempercayai informasi yang tidak berasal dari kanal resmi.


17. Koreksi di Media Sosial

Jika terdapat kesalahan pada unggahan media sosial, redaksi dapat melakukan:

  • edit;
  • koreksi;
  • penghapusan;
  • unggahan ulang;
  • atau penjelasan tambahan.

Jika kesalahan bersifat signifikan, redaksi dapat menyertakan catatan koreksi.


18. Penghapusan Konten

Konten media sosial dapat dihapus apabila:

  • terdapat kesalahan serius;
  • melanggar hukum;
  • melanggar etika jurnalistik;
  • melanggar perlindungan anak atau korban;
  • melanggar hak cipta;
  • atau berdasarkan keputusan redaksi.

Penghapusan tidak dilakukan semata-mata karena tekanan dari pihak tertentu.


19. Konten Komersial

Konten komersial di media sosial harus dibedakan dari produk jurnalistik.

Konten dapat diberi label seperti:

  • Sponsored;
  • Advertorial;
  • Konten Mitra;
  • Partnership;
  • atau penanda lain yang jelas.

Transparansi kepada pembaca menjadi prinsip utama.


20. Endorsement dan Promosi

Wartawan atau admin tidak diperkenankan menggunakan akun resmi media untuk promosi produk pribadi tanpa persetujuan perusahaan.

Setiap kerja sama endorsement harus melalui mekanisme bisnis dan persetujuan manajemen.


21. Penggunaan AI

Konten media sosial dapat dibantu teknologi AI untuk:

  • desain;
  • penyuntingan;
  • caption;
  • transkripsi;
  • atau kebutuhan teknis.

Namun hasil AI wajib diperiksa manusia.

AI tidak boleh digunakan untuk:

  • membuat fakta palsu;
  • menciptakan kutipan fiktif;
  • memanipulasi foto jurnalistik;
  • atau membuat narasi menyesatkan.

22. Keamanan Akun

Pengelola akun wajib menjaga:

  • password;
  • autentikasi dua faktor;
  • email pemulihan;
  • akses administrator;
  • dan keamanan perangkat.

Akses akun hanya diberikan kepada personel yang berwenang.


23. Serah Terima Akun

Setiap perubahan admin wajib disertai proses serah terima resmi.

Personel yang sudah tidak bertugas wajib kehilangan akses ke akun resmi.


24. Pelanggaran

Pelanggaran terhadap pedoman ini dapat dikenakan:

  • teguran;
  • pembatasan akses;
  • pencabutan akses;
  • evaluasi internal;
  • hingga tindakan lain sesuai kebijakan perusahaan.

25. Pengaduan

Pembaca dapat menyampaikan laporan mengenai penyalahgunaan akun atau konten media sosial PatroliBeritaIndonesia.com melalui:

Email: redaksi@patroliberitaindonesia.com
WhatsApp: 0857-5049-3769


Penutup

Pedoman Penggunaan Media Sosial ini menjadi bagian dari komitmen PatroliBeritaIndonesia.com untuk menjaga profesionalitas, kepercayaan publik, serta kualitas informasi di seluruh platform digital.

Pedoman ini dapat diperbarui sesuai perkembangan teknologi, regulasi, dan kebutuhan redaksi.

PatroliBeritaIndonesia.com
Mengawal Fakta, Menjaga Kepentingan Publik

Penerbit: PT BORNEO MEDIA SIBER NUSANTARA
Member of BMSN Network