Pedoman Media Siber

PATROLIBERITAINDONESIA.COM

Mengawal Fakta, Menjaga Kepentingan Publik

PatroliBeritaIndonesia.com merupakan media siber yang diterbitkan oleh PT BORNEO MEDIA SIBER NUSANTARA dan tergabung dalam BMSN Network.

Dalam menjalankan kegiatan jurnalistik, PatroliBeritaIndonesia.com berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta prinsip-prinsip Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Pedoman ini menjadi acuan bagi redaksi, wartawan, kontributor, pengelola konten, serta pihak lain yang terlibat dalam proses produksi dan distribusi informasi di PatroliBeritaIndonesia.com.


1. Ruang Lingkup

Pedoman ini berlaku terhadap seluruh konten jurnalistik yang dipublikasikan melalui PatroliBeritaIndonesia.com, termasuk:

  • berita;
  • feature;
  • laporan mendalam;
  • investigasi;
  • opini;
  • foto jurnalistik;
  • video;
  • infografik;
  • multimedia;
  • konten pembaca;
  • komentar pengguna;
  • dan bentuk konten digital lainnya.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

Pada prinsipnya, setiap berita wajib melalui proses verifikasi sebelum dipublikasikan.

Verifikasi dilakukan untuk memastikan:

  • kebenaran informasi;
  • ketepatan data;
  • identitas narasumber;
  • konteks peristiwa;
  • dokumen pendukung;
  • serta keterkaitan informasi dengan kepentingan publik.

Dalam kondisi tertentu, berita dapat dipublikasikan sebelum seluruh proses verifikasi selesai apabila:

  1. peristiwa memiliki kepentingan publik yang sangat tinggi;
  2. sumber informasi memiliki identitas dan kredibilitas yang jelas;
  3. subjek berita yang harus dikonfirmasi belum memberikan tanggapan;
  4. redaksi menjelaskan kepada pembaca bahwa informasi masih memerlukan verifikasi lanjutan;
  5. dan redaksi terus melakukan pembaruan apabila terdapat informasi tambahan.

PatroliBeritaIndonesia.com wajib memberikan ruang yang proporsional kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan pemberitaan.


3. Asas Praduga Tak Bersalah

Dalam pemberitaan hukum dan kriminalitas, PatroliBeritaIndonesia.com menerapkan asas praduga tak bersalah.

Seseorang yang masih berstatus terlapor, tersangka, terdakwa, atau pihak yang sedang menjalani proses hukum tidak boleh diberitakan sebagai pihak yang telah terbukti bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Redaksi menggunakan istilah secara hati-hati, seperti:

  • diduga;
  • terlapor;
  • tersangka;
  • terdakwa;
  • berdasarkan keterangan;
  • berdasarkan dokumen;
  • menurut penyidik;
  • menurut saksi;
  • dan istilah lain yang sesuai dengan status hukum sebenarnya.

4. Hak Jawab

PatroliBeritaIndonesia.com menghormati dan melayani Hak Jawab secara proporsional.

Hak Jawab diberikan kepada seseorang, kelompok, institusi, perusahaan, atau pihak lain yang merasa dirugikan oleh pemberitaan berupa fakta.

Permohonan Hak Jawab dapat dikirimkan melalui:

Email: redaksi@patroliberitaindonesia.com
WhatsApp: 0857-5049-3769

Permohonan sebaiknya mencantumkan:

  1. nama pihak yang mengajukan;
  2. identitas;
  3. judul berita;
  4. tautan berita;
  5. bagian informasi yang dipersoalkan;
  6. tanggapan atau sanggahan;
  7. dokumen pendukung apabila tersedia;
  8. nomor kontak yang dapat dihubungi.

Redaksi akan menilai dan menindaklanjuti Hak Jawab sesuai ketentuan jurnalistik.


5. Hak Koreksi

PatroliBeritaIndonesia.com juga menghormati Hak Koreksi, yaitu hak setiap orang untuk memperbaiki kekeliruan informasi yang diberitakan oleh media.

Apabila redaksi menemukan kesalahan faktual, redaksi dapat melakukan:

  • koreksi;
  • ralat;
  • pembaruan berita;
  • penambahan informasi;
  • atau pencabutan berita apabila diperlukan.

Koreksi dilakukan secara terbuka dan proporsional.


6. Koreksi, Ralat, dan Pembaruan Berita

Setiap kesalahan faktual wajib segera diperbaiki setelah diketahui oleh redaksi.

Perbaikan dapat dilakukan dalam bentuk:

Koreksi

Untuk memperbaiki kekeliruan yang tidak mengubah substansi utama berita.

Ralat

Untuk memperbaiki kekeliruan faktual yang signifikan.

Pembaruan

Untuk menambahkan informasi baru pada berita yang telah dipublikasikan.

Pencabutan

Dilakukan apabila berita terbukti memiliki kesalahan serius yang tidak dapat diperbaiki hanya melalui koreksi.

Jika diperlukan, redaksi dapat mencantumkan catatan:

Koreksi:
Ralat:
Pembaruan:
atau
Berita ini telah diperbarui pada…


7. Pencabutan Berita

Berita yang telah dipublikasikan tidak serta-merta dapat dihapus hanya karena terdapat permintaan dari pihak tertentu.

Pencabutan dapat dilakukan apabila:

  • terdapat kesalahan jurnalistik yang serius;
  • konten terbukti melanggar hukum;
  • terdapat putusan atau rekomendasi lembaga berwenang;
  • mengandung informasi yang membahayakan keselamatan seseorang;
  • atau terdapat pertimbangan etika dan kepentingan publik yang kuat.

Setiap keputusan pencabutan menjadi kewenangan redaksi.


8. Berita dari Media Lain

PatroliBeritaIndonesia.com dapat menggunakan informasi dari media lain sebagai sumber referensi dengan tetap memperhatikan:

  • atribusi sumber;
  • verifikasi ulang;
  • keakuratan informasi;
  • hak cipta;
  • dan nilai tambah jurnalistik.

Redaksi tidak dibenarkan menyalin utuh karya media lain tanpa izin.

Setiap penggunaan informasi dari sumber lain harus diproses secara jurnalistik dan diberikan atribusi yang layak.


9. Konten Buatan Pengguna

PatroliBeritaIndonesia.com dapat menyediakan ruang bagi pembaca untuk mengirimkan:

  • laporan;
  • tulisan;
  • foto;
  • video;
  • komentar;
  • opini;
  • atau informasi lainnya.

Setiap konten yang dikirimkan pembaca tidak otomatis dipublikasikan.

Redaksi berhak melakukan:

  • verifikasi;
  • penyuntingan;
  • penolakan;
  • penundaan;
  • penghapusan;
  • atau penghentian publikasi apabila konten dinilai melanggar ketentuan.

Pengguna bertanggung jawab atas materi yang mereka kirimkan.


10. Komentar Pembaca

Apabila PatroliBeritaIndonesia.com menyediakan fasilitas komentar, pengguna dilarang mengunggah komentar yang mengandung:

  • fitnah;
  • ujaran kebencian;
  • diskriminasi;
  • kekerasan;
  • pornografi;
  • ancaman;
  • informasi pribadi tanpa izin;
  • spam;
  • promosi ilegal;
  • atau konten yang bertentangan dengan hukum.

Redaksi berhak menghapus komentar tanpa pemberitahuan apabila melanggar ketentuan tersebut.


11. Perlindungan Anak

Dalam pemberitaan yang berkaitan dengan anak, PatroliBeritaIndonesia.com mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Redaksi tidak menampilkan informasi yang dapat mengungkap identitas anak dalam kasus yang memerlukan perlindungan.

Identitas dapat meliputi:

  • nama;
  • wajah;
  • alamat;
  • sekolah;
  • nama orang tua;
  • lokasi;
  • akun media sosial;
  • maupun informasi lain yang memungkinkan anak dikenali.

12. Perlindungan Korban Kejahatan Seksual

Identitas korban kekerasan atau kejahatan seksual wajib dilindungi.

Redaksi tidak diperkenankan menyebutkan informasi yang dapat secara langsung maupun tidak langsung mengungkap identitas korban.

Pemberitaan harus menghindari:

  • eksploitasi;
  • sensasionalisme;
  • detail yang tidak relevan;
  • dan bahasa yang menyalahkan korban.

13. Foto dan Video

Foto dan video jurnalistik harus digunakan secara etis dan sesuai konteks.

Redaksi wajib memperhatikan:

  • keaslian gambar;
  • sumber;
  • waktu pengambilan;
  • lokasi;
  • konteks;
  • hak cipta;
  • privasi;
  • dan martabat subjek.

Gambar ilustrasi wajib diberi keterangan yang jelas sebagai ilustrasi.

Foto arsip juga harus diberi keterangan sesuai konteks.


14. Penggunaan Media Sosial

Informasi yang berasal dari media sosial tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta.

Redaksi wajib melakukan verifikasi terhadap:

  • pemilik akun;
  • konteks unggahan;
  • waktu;
  • lokasi;
  • keaslian foto atau video;
  • serta pihak yang berkaitan dengan informasi tersebut.

Informasi viral tetap harus diperlakukan dengan standar jurnalistik yang sama.


15. Penggunaan Kecerdasan Buatan

PatroliBeritaIndonesia.com dapat menggunakan teknologi kecerdasan buatan sebagai alat bantu kerja redaksi.

Penggunaan AI dapat mencakup:

  • penyuntingan;
  • transkripsi;
  • riset awal;
  • pengelompokan data;
  • pembuatan ringkasan;
  • optimasi teknis;
  • dan kebutuhan pendukung lainnya.

Namun AI tidak boleh menggantikan tanggung jawab editorial.

Setiap konten yang dibantu AI tetap harus melalui:

verifikasi manusia, penyuntingan redaksi, pemeriksaan fakta, dan persetujuan editorial.

Redaksi tetap bertanggung jawab penuh atas setiap konten yang dipublikasikan.


16. Pemisahan Konten Jurnalistik dan Komersial

PatroliBeritaIndonesia.com memisahkan secara jelas antara produk jurnalistik dengan konten komersial.

Konten berbayar dapat diberi penanda seperti:

  • Advertorial;
  • Sponsored Content;
  • Konten Mitra;
  • atau label lain yang mudah dipahami pembaca.

Konten komersial tidak boleh disamarkan sebagai produk jurnalistik independen.


17. Konflik Kepentingan

Wartawan dan jajaran redaksi wajib menghindari konflik kepentingan yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.

Wartawan dilarang:

  • menerima suap;
  • meminta imbalan;
  • memanfaatkan profesi untuk kepentingan pribadi;
  • melakukan intimidasi;
  • melakukan pemerasan;
  • atau menjanjikan pemberitaan tertentu dengan imbalan tertentu.

18. Perlindungan Narasumber

PatroliBeritaIndonesia.com menghormati hak narasumber.

Identitas narasumber dapat dirahasiakan apabila:

  • terdapat risiko keselamatan;
  • terdapat potensi intimidasi;
  • informasi berkaitan dengan kepentingan publik;
  • dan redaksi mengetahui identitas asli narasumber.

Redaksi tetap wajib melakukan verifikasi atas informasi tersebut.


19. Off the Record dan Embargo

Informasi off the record tidak boleh dipublikasikan apabila telah disepakati sebelumnya antara wartawan dan narasumber.

Redaksi juga menghormati embargo berita apabila kesepakatan embargo telah disampaikan dan diterima sebelum informasi diberikan.


20. Pengaduan Pemberitaan

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan apabila menemukan dugaan pelanggaran jurnalistik dalam pemberitaan PatroliBeritaIndonesia.com.

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

Email: redaksi@patroliberitaindonesia.com
WhatsApp: 0857-5049-3769

Pengaduan sebaiknya mencantumkan:

  1. nama lengkap;
  2. identitas;
  3. judul berita;
  4. tautan berita;
  5. bagian yang dipersoalkan;
  6. alasan keberatan;
  7. bukti atau dokumen pendukung;
  8. nomor kontak yang dapat dihubungi.

Redaksi akan menindaklanjuti setiap pengaduan sesuai mekanisme jurnalistik yang berlaku.


21. Tanggung Jawab Redaksi

Pemimpin Redaksi bertanggung jawab terhadap seluruh produk jurnalistik yang diterbitkan oleh PatroliBeritaIndonesia.com.

Setiap editor dan wartawan bertanggung jawab untuk memastikan berita memenuhi standar:

Akurat — Terverifikasi — Berimbang — Tidak Menghakimi — Berorientasi Kepentingan Publik


Penutup

Pedoman Media Siber ini menjadi bagian dari komitmen PatroliBeritaIndonesia.com dalam menjalankan jurnalisme yang profesional, bertanggung jawab, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.

Pedoman ini dapat diperbarui sesuai perkembangan regulasi, teknologi, dan praktik jurnalistik.

PatroliBeritaIndonesia.com
Mengawal Fakta, Menjaga Kepentingan Publik

Penerbit: PT BORNEO MEDIA SIBER NUSANTARA
Member of BMSN Network